Terus Tingkatkan Pelayanan, PANDI gelar Focus Group Discussion Tinjauan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan para Panelis untuk meninjau Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) di Hotel Grand Mahakam, Jakarta pada Hari Rabu (21/11).
FGD ini bertujuan untuk memberikan gambaran perkembangan PPND hingga saat ini dan menyampaikan usulan perubahan terhadap Kebijakan PPND yang membutuhkan masukan dan pemikiran dari para Panelis.
Sebagai pelopor dalam Online Dispute Resolution (ODR), PPND hadir untuk menawarkan penyelesaian perselisihan Nama Domian yang efektif dan efisien. ODR adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui media internet, dalam arti bahwa proses penyelesaiannya dilakukan oleh para pihak yang berada dalam wilayah lintas batas negara (boderless) tanpa harus bertemu muka (face to face).
Saat ini, proses PPND memakan waktu 78 hari, lebih lama jika dibandingkan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) yaitu 67 hari dan Asian Domain Name Dispute Resolution Centre (ADNDRC) yaitu 45 hari. Durasi yang cukup lama tersebut membuat PPND kurang proporsional apabila dihadapkan dengan situasi yang membutuhkan penanganan cepat seperti apabila terkait dengan politik maupun pemidanaan.
“PANDI mendapatkan masukan agar durasi proses PPND dapat diperbaiki, oleh karenanya PANDI menyelenggarakan FGD untuk mengubah Kebijakan PPND yang terkait dengan alur prosedural PPND,” jelas Andi Budimansyah selaku Ketua PANDI.
Dalam FGD yang dihadiri oleh para Panelis yang terdiri dari pakar hukum, pakar merek, dan jajaran Kepengurusan PANDI, menghasilkan kesepakatan bersama bahwa proses PPND menjadi 55 hari. Selanjutnya, hasil dari FGD tersebut akan dibawa ke Forum Nama Domain Internet Indonesia untuk disahkan sebagai Kebijakan PPND yang terbaru.
Andi berharap dengan adanya hasil positif dari FGD ini membuat PPND menjadi lebih baik dalam proses penyelesaian perselisihan Nama Domain.
“PPND diharapkan akan terus berkembang menjadi lebih baik karena memiliki banyak keuntungan bagi para pihak dibandingkan dengan penyelesaian sengketa biasa.” Pungkas Andi.
Baca juga

ICANN87 Hadirkan Komunitas Internet Dunia di Bali
Bali, 19 Oktober 2026 – Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) menggelar Pertemuan Umum Tahunan ( Annual General Meeting/AGM ) 2026 di Bali pada 17–22 Oktober 2026. Pertemuan bertajuk ICANN87 ini mempertemukan komunitas internet dari berb…
Selengkapnya
Aksara Nusantara Makin Diakui Global, Jawa hingga Pegon, Jawi, Serang dan Buri Wolio Masuk Tahap Penting Digitalisasi
Jakarta, 5 Oktober 2026 — Upaya menghadirkan aksara Nusantara di ruang digital global terus menunjukkan perkembangan. Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) telah menerbitkan Second-Level Reference Label Generation Rules (LGR) untuk Aksar…
Selengkapnya
Tingkatkan Peran di Ekosistem, PANDI Inisiasi AI SIRT untuk Tangani Abuse AI dan Bangun Analitik.id
JAKARTA, 2 October 2026 — Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) berkomitmen untuk melakukan transformasi organisasi demi memberikan dampak yang lebih luas dan bermakna bagi ekosistem digital Indonesia. Tidak lagi hanya berkutat pada urusan teknis d…
Selengkapnya